Dampak Negatif dari Penggunaan Teknologi
Informasi dan Komunikasi
Selain memberikan keuntungan, ternyata peralatan
teknologi informasi dan komunikasi juga memberikan dampak negatif bagi
penggunanya. Dampak negatif tersebut muncul sebagai akibat dari penggunaan yang
salah atau tidak bertanggung jawab dari yang menggunakan.
Berbagai dampak
negatif dari penggunaan teknologi informasi dan komunikasi antara lain:
pelanggaran hak cipta, berbagai jenis kejahatan yang menggunakan fasilitas
internet, penyebaran virus komputer, berbagai jenis tindak kriminal
(pornografi, perjudian, penipuan, dan tayangan kekerasan).
1. Pelanggaran Hak Cipta
Hak
Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. HaKI mencakup dua
katagori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Indutri. Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan
menurut peraturan undang-undang yang berlaku. Sedangkan Hak Kekayaan Industri
meliputi paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu,
rahasia dagang dan varietas tanaman. Undang-undang yang mengatur Hak Cipta
adalah Undang-undang No. 19 tahun 2002 yang menjelaskan beberapa bentuk ciptaan
yang dilindungi terdiri dari berbagai bidang seperti ilmu pengetahuan, seni dan
sastra. Di dalam peraturan hak cipta ada beberapa hak yang didapatkan oleh
seseorang atau beberapa orang yang secara hukum telah menjadi pemegang hak
cipta, yaitu hak ekslusif, hak ekonomi dan hak moral. Hukuman atau sanksi yang
diberikan bagi pelanggar Hak Cipta, adalah tuntutan hukuman pidana ataupun
gugatan perdata.
2. Kejahatan di Internet
Ciri-ciri
kejahatan di internet:
·
Kejahatan tidak mengenal batas negara dan
teritorial, kapan pun dan di manapun bisa muncul.
·
Perbuatan yang dilakukan tersebut bersifat
ilegal atau tidak etis.
·
Menggunakan peralatan yang
berhubungan dengan komputer dan internet.
·
Kerugian yang diakibatkan jauh lebih besar
daripada kejahatan biasa.
·
Pelaku kejahatan adalah orang yang mengerti dan
memahami dengan baik tentang internet, komputer dan berbagai aplikasinya.
Jenis-jenis kejahatan
di internet:
·
Unauthorized Access
·
Cyber Sabotage and Extortion
·
Cyber Espionage
·
Data Forgery
·
Illegal Contents
·
Infrigements of Privacy
·
Phising
·
Spamming
·
Offense Againts Intellectual Property
·
Carding
3. Penyebaran Virus Komputer
Virus komputer
adalah sebuah program yang berukuran relatif kecil dan bersifat sebagai parasit
yang mampu hidup dan menggandakan dirinya menyerupai file maupun folder dan sangat
mengganggu pengguna komputer yang terinfeksi. Virus komputer meyebar
melalui berbagai media termasuk media internet dan penyimpanan
(file storage) seperti CD-ROM,
Disket, Flash
Disk, Hard Disk, dan Memory Card.
4. Pornografi, perjudian, penipuan, tayangan
kekerasan
Berbagai
peralatan TIK seperti TV, internet, banyak menayangkan dan menampilakan
tindakan-tindakan pornografi, perjudian, penipuan, dan tayangan kekerasan yang
dengan cepat ditiru para penikmatnya.
c. Pencegahan Dampak Negatif TIK
1. Mencegah penyebaran virus komputer
· Menginstal anti virus
· Selalu meng-Update database Program anti virus
secara teratur
· Berhati-hati dalam menjalankan file baru
seperti file yang baru diambil dari internet atau file attachment sebuah
email
· Kenali gejala-gejala masuknya virus seperti komputer jadi lambat, sering
crash, dan tiba-tiba
restart sendiri
· Selalu membuat backup terhadap file-file yang
penting agar saat komputer terserang virus, maka kita masih punya data yang
aslinya
2. Secara umum dampak negatif TIK dapat dicegah
dengan cara sebagai berikut.
· Perlunya penegakkan hukum yang berlaku dengan
dibentuknya polisi internet yang bertugas untuk menentukan standar operasi
pengendalian dan penerapan teknologi informasi.
· Menghindari pemakaian telepon seluler yang
berfitur canggih oleh anak-anak dibawah umur dan lebih mengawasi penggunaan
telepon seluler.
· Perbanyak membaca buku-buku yang bersifat
edukatif.
· Perbanyak membaca buku-buku yang menambah
keimanan (religi).
· Perbanyak aplikasi komputer yang bersifat
mendidik.
· Harus bisa mengatur waktu antara berada di
depan komputer/internet atau bermain games dengan porsi belajar dan istirahat.
· Gunakan waktu seefektif dan seefisien mungkin.
Perlunya kewaspadaan terhadap tayangan televisi
yaitu dengan:
Ø Mewaspadai muatan pornografi, kekerasan, dan
tayangan yang mengandung
Ø mistis dan kekerasan.
Ø Memperhatikan batasan umur peninton pada film
yang sedang ditayangkan.
Ø Mengaktifkan penggunaan fasilitas Parental Lock
pada TV kabel dan Satelit.
Ø Menghindari penempatan TV
pribadi di dalam kamar.
· Perlunya kewaspadaan terhadap penggunaan
komputer dan internet, meliputi:
Ø Mewaspadai muatan pornografi digital baik
online maupun offline.
Ø Mewaspadai kekerasan pada permainan / games
komputer.
Ø Cek history browser untuk melihat situs apa
saja yang sudah dilihat oleh anak.
Ø Menggunakan program pemblokir situs dan konten
dewasa seperti Program filtering dan parental control.
Ø Hindari penempatan komputer didalam kamar,
letakkan komputer pada daerah yang mudah diawasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar